"Mereka bisa mengajukan tutntutan ganti rugi ke pemerintah," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko saat ditemui di kantornya, Jl Medan merdeka Utara, Jakarta, Jumat (29/8/2008).
Sesuai pasal 95 KUHAP, ganti rugi itu besarnya Rp 1 juta. Tapi, lanjut Djoko, bila mereka sudah ditahan 1 tahun, bisa saja mereka menghitung berapa penghasilan yang hilang dalam 1 tahun.
"Itu ganti rugi riil. Dan perlu diingat dalam gugatan perdata itu luas," jelasnya.
Namun menurutnya kini para terpidana itu sebaiknya menempuh upaya hukum lebih dahulu, terkait proses hukum yang diterimanya.
"Tetap harus melalui proses hukum. Agar cepat mereka menerima putusan dan melakukan peninjauan kembali (PK)," jelasnya.
Djoko menjelaskan, bagaimana pun kekeliruan hakim harus diperbaiki dengan putusan hakim kembali.
"Kalau banding lama," jelasnya.
Bagaimana dengan penahanan atas terpidana? "Kalau mau fair, Ryan disidang dahulu dengan cara maraton, biar nanti hasilnya dijadikan bukti. DNA saja belum cukup, jadi belum bisa dibebaskan. Itu paling mungkin tahanan luar dahulu sesuai kebijakan majelis hakim," jelasnya.
Dia mengakui memang banyak penyidik saat ini yang memeriksa dengan upaya paksa dan pidana pengakuan sering dislahgunakan penyidik sehingga ada kesalahan penyidik dan terus menerus.
"Ini menjadi pelanggaran HAM. Sekarang harus dipakai teknik modern," imbuhnya.
(ndr/nrl)










































