"Karena sudah ada pengakuan dari Agus condro, pimpinan DPR mengangap itu sudah cukup menjadi alasan untuk BK memanggil Agus Condro untuk meminta klarifikasi. Jadi pimpinan meminta BK segera menjadwalkan pemanggilannya," kata Agung dalam acara konsultasi pimpinan BK dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2008).
Menurut Agung, pimpinan DPR memiliki hak untuk memerintahkan BK mengusut kasus sebagaimana diatur dalam tata tertib. Karena itu, atas pertimbangan pengakuan dan sedang menjadi perhatian masyarakat luas, pimpinan DPR memandang perlu Agus diminta keterangan agar kasus ini tidak melebar ke mana-mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi perintah pimpinan DPR, Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun meminta izin pada pimpinan DPR agar mengizinkan BK menemui KPK untuk mengumpulkan data. Namun bagi Agung, BK tak perlu lagi menunggu data dari KPK karena dasarnya, Agus Condro sudah mengaku.
"Nggak usah ke KPK dulu, langsung aja dipanggil. Kan dasarnya pengakuan. Nanti kalau ada yang kurang, bisa berbarengan minta data ke KPK. Jadi lebih cepat lebih baik," pungkas Agung. (yid/nrl)











































