"Pak majelis hakim, saya menerima dua surat perintah penetapan hakim terkait penetapan penahanan. Hakim yang melakukan penetapan penahanan. Status saya ini ditahan kejaksaan atau hakim?" tanya Munarman dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2008).
Menurut Munarman, pada saat kejaksaan melakukan penahanan, kejaksaan terlambat 16 jam 10 menit memberikan surat status penahanan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi interupsi Munarman, Ketua Majelis Hakim Panusunan Harap menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu. (gus/iy)











































