Permohonan ini disampaikan kuasa hukum Munarman, M Assegaf, dalam sidang dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jumat (29/8/2008).
"Kami mohon pertimbangan majelis hakim, ingin mengajukan penangguhan penahanan terdakwa Munarman karena dalam waktu dekat istri terdakwa akan melahirkan. Jadi kami minta, perubahan status penahanan dengan jaminan seperti yang diperlukan," kata Assegaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































