"Dari hasil persidangan, menurut Kajari setempat (Kajari Jombang), kita cek dan buktinya sudah cukup," kata Kajati Jatim Zulkarnain kepada wartawan usai acara serah terima jabatan empat kajari yakni Kajari Bangkalan, Pamekasan, Sumenep dan Banyuwangi di Gedung Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (29/8/2008).
"Selain itu, yang didakwa memang melakukan pembunuhan dan berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penuntutan. Ternyata hakim juga sependapat," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, dalam persidangan itu, dalam persidangan terdakwa Kemat dan David, berkembang lagi satu tersangka yakni Sugianto alias Sugik. "Terpidana yang sudah divonis hakim itu sudah berdasarkan bukti yang cukup kuat seperti ada korban, keterangan saksi, ahli dan petunjuk lainnya," tegasnya.
Kemat, David dan Sugik diadili karena dituduh membunuh Asrori alias Aldo, yang mayatnya ditemukan di kebun tebu. Tiba-tiba saya Ryan, tersangka penjagal 11 nyawa, mengaku bahwa dialah pembunuh Asrori alias Aldo yang mayatnya ditanam di halaman belakang rumahnya. Hasil tes DNA pada jenazah di belakang rumah Ryan dengan keluarga Aldo menunjukkan kecocokan. Isu bahwa polisi salah tangkap pun merebak.
Terbaru, polisi menyebut bahwa Ryan membunuh Asrori alias Luki, nama yang baru muncul hari ini. Dengan demikian, Kemat cs tetap dikenai tuduhan membunuh Asrori alias Aldo. (bdh/nrl)










































