(KPU) lemah dan tidak maksimal mensosialisasikan daftar pemilih sementara (DPS) kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan kerawanan adanya gugatan masyarakat maupun parpol usai Pemilu 2009 mendatang.
"Tidak ada spanduk, poster atau iklan yang mendorong masyarakat untuk
mengecek namanya, apakah sudah terdaftar atau belum," kata anggota Bawaslu bidang Data Pemilih Bambang Eka Cahya Widodo.
Bambang menyampaikan hal itu usai pelantikan anggota Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (29/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kualitas DPS juga dipertanyakan, mengingat data yang diumumkan KPU justru berasal dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang dinilai buruk kualitasnya.
Menurut Bambang, pihaknya sudah mengirimkan surat ke KPU agar
memaksimalkan kualitas DPS. Surat Bawaslu itu untuk meminta agar KPU memperpanjang jangka waktu pemasanagan DPS di setiap kelurahan di seluruh Indonesia.
Sebenarnya, KPU sudah merespon surat tersebut, namun pihaknya belum menerima secara resmi surat balasan yang menyetujui adanya perpanjangan tersebut.
"KPU setuju memperpanjang, tapi anehnya mereka langsung mengirim surat
(perpanjangan) ke KPUD provinsi dan kabupaten kota tanpa membuat tembusan ke
Bawaslu. Kami justru tahu dari KPUD dan rekan-rekan wartawan," ungkapnya. (zal/nwk)











































