"Ancaman hukumnya itu bervariasi untuk masing-masing pasal. Antara 5-7 tahun," kata JPU Sigid J Pribadi usai sidang yang diketuai majelis hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jumat (29/8/2008).
Munarman didakwa dengan pasal primer pasal 170 ayat 1 KUHP tentang secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia atau barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah JPU membacakan dakwaan tersebut, Panusunan bertanya kepada Munarman. "Apa tanggapan anda terhadap dakwaan JPU?" tanyanya.
"Rencana teknis ada lompatan-lompatan logika yang tidak dijelaskan secara terperinci. Terlebih dalam dakwaan ketiga," jawab Munarman.
Menurut Munarman, tidak tergambar secara pasti kekuasaan umum yang mana yang dilakukan dalam pasal tersebut.
"Saya tidak akan ajukan eksepsi. Saya hanya ingin JPU mencatat agar tidak melakukan kesalahan lagi," tegasnya dalam sidang. (gus/iy)











































