"Ini integrated criminal justice. Harusnya jaksa dan hakim lebih teliti," kata Anggota KY Soekotjo Soeparto saat ditemui wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2008).
Untuk itu pihaknya pun belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Hanya saja menurutnya hal seperti ini harus dihindari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, padahal contoh kasus seperti ini sudah pernah terjadi dahulu. Misalkan pada kasus Sengkon-Karta pada 1970 lalu.
"Ini kasus salah tangkap. Dan hakim adalah palang terakhir," tandas Soekotjo sambil berlalu meninggalkan ruang Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Djoko Sarwoko.
Dalam kasus Sengkon-Karta itu, polisi memaksa Sengkon dan Karta dengan siksaan fisik dan psikis untuk menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan pasangan Sulaiman - Siti Haya di Cakung Payangan Pondok Gede, Bekasi.
Maka jadilah Sengkon dan Karta saat itu sebagai terpidana yang divonis tanpa kesalahan namun terbukti bersalah dalam fakta persidangan. Di penjara, Sengkon-Karta malah bertemu dengan pembunuh sebenarnya. (ndr/nwk)











































