"Itu kan baru penyelidikan. Belum ada tersangka kan," ucap juru bicara MA Djoko Sarwoko saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (29/8/2008).
Djoko menuturkan, pemeriksaan KPK itu difokuskan di Biro Keuangan. "Titik utamanya Kepala Biro Keuangan," tambahnya.
Dia melanjutkan sejak awal 2008, MA menyerahkan biaya perkara ke bagian panitera. Dan pemeriksaan KPK pun dilakukan kepada Panitera MA Sareh Wiyono serta bagian-bagiannya.
"Setahu saya penyelidikan masih dilakukan," tambahnya.
Sedang terkait biaya perkara, meski sudah keluar PP 53/2008 yakni biaya perkara turun menjadi Rp 50 ribu, tapi MA masih memberlakukan aturan lama.
"Ya keputusan MA-nya belum keluar," alasannya.
(ndr/nrl)











































