"Terusin aja, pokoknya pimpinan tidak akan menghalang-halangi," kata Agung pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2008).
Menurut Agung, pimpinan DPR tidak akan menghalang-halangi langkah KPK mengusut dugaan penyelewengan pengadaan tanah rumah dinas anggota DPR di Ulujami karena fungsi pimpinan hanya mendorong setiap kasus yang ada.
"Kami tidak akan mengatur. Silakan dilakukan pengembangannya dari Ulujami ke Ulu hati," canda Agung.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Sekjen DPR Faisal Djamal terkait dugaan pengadaan rumah dinas anggota DPR di Ulujami. Proyek pengadaan 50 rumah ini dilakukan pada 2004 untuk anggota DPR dari Fraksi Demokrat.
Hasil audit BPK menemukan sejumlah penyimpangan anggaran. Belum diketahui berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek itu.
(yid/nrl)











































