Daud diperiksa KPK mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.57 WIB di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2008).
Dengan memakai kemeja berwarna biru dan jaket hitam, Daud tiba di KPK dengan menaiki mobil tahanan KPK dan dikawal 2 petugas kepolisian. Daud pun langsung memasuki gedung KPK tanpa menjawab satu pertanyaan pun dari wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daud diduga telah menggunakan dana APBD Yapen Waropen tanpa menggunakan mekanisme pengelolaan keuangan. Daud telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
Daud akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rabu 27 Agustus, Daud sudah ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat untuk masa 20 hari pertama. (gus/iy)











































