Kejagung: Vonis Maman Secepat-cepatnya

Kasus Salah Tangkap

Kejagung: Vonis Maman Secepat-cepatnya

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2008 12:42 WIB
Kejagung: Vonis Maman Secepat-cepatnya
Jakarta - Maman Sugianto tetap harus menghadapi sidang kasus pembunuhan Asrori alias Aldo hingga vonis dijatuhkan. Sidang kasus itu tidak bisa distop begitu saja meskipun Maman diduga menjadi korban salah tangkap. Hanya vonisnya bisa dipercepat.

"Bagaimana cara memberhentikan sidangnya? Tidak bisa. Diputus saja secepat-secepatnya. Kalau dia tidak bersalah dianggap saja tidak bersalah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2008).

Maman merupakan salah satu dari tiga korban yang diduga salah tangkap terkait kasus Asrori. Dugaan salah sangkap ini muncul setelah Very Idam Henyansyah alias Ryan mengaku sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Maman, sebelum muncul pengakuan Ryan, polisi telah menetapkan Imam Hambali, David Eko Priyanto sebagai pelaku pembunuhan kasus Asrori.

Menurut Ritonga, persidangan Maman harus diputus secepatnya. Maman harus segera divonis tidak bersalah.

Sedangkan untuk Imam dan David, lanjut Ritonga, satu-satunya cara untuk memperbaiki keputusan yakni dengan PK. "Tak perlu lagi lewat banding karena ada novum," jelas Ritonga.

Ritonga juga menegaskan rencana eksaminasi terhadap Imam, David dan Maman hanyalah sia-sia belaka.

"Orang sidangnya sedang berjalan masak dieksaminasi. Kalau yang dua bisa tapi kan apa yang mau diperoleh nanti," tandas Ritonga.
(nik/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads