"Bagaimana cara memberhentikan sidangnya? Tidak bisa. Diputus saja secepat-secepatnya. Kalau dia tidak bersalah dianggap saja tidak bersalah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2008).
Maman merupakan salah satu dari tiga korban yang diduga salah tangkap terkait kasus Asrori. Dugaan salah sangkap ini muncul setelah Very Idam Henyansyah alias Ryan mengaku sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ritonga, persidangan Maman harus diputus secepatnya. Maman harus segera divonis tidak bersalah.
Sedangkan untuk Imam dan David, lanjut Ritonga, satu-satunya cara untuk memperbaiki keputusan yakni dengan PK. "Tak perlu lagi lewat banding karena ada novum," jelas Ritonga.
Ritonga juga menegaskan rencana eksaminasi terhadap Imam, David dan Maman hanyalah sia-sia belaka.
"Orang sidangnya sedang berjalan masak dieksaminasi. Kalau yang dua bisa tapi kan apa yang mau diperoleh nanti," tandas Ritonga.
(nik/iy)











































