"Tidak bisa otomatis dibebaskan. Bisa jadi dalam proses pembuktian betul. Itu baru keterangan seseorang. Walaupun ada bukti lain tes DNA. Itu semua harus melalui pembuktian," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Jumat (29/8/2008).
Menurut Djoko, ketiga korban salah tangkap tersebut harus terus menjalani proses hukum sesuai pasal 263 KUHAP. Tidak seperti kasus Sengkon dan Karta pada tahun 1974 lalu yang bisa langsung dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pintu darurat. Menteri Kehakiman dan Ketua MA dulu ke DPR buat pintu itu. Kemudian diintroduksi lagi dalam KUHAP dan dicabut Perma itu," ujarnya.
Djoko menambahkan, ketiga korban salah tangkap itu akan terus menjalani proses hukum. Jika sudah ditetapkan, dan diketahui ada bukti baru atau novum itu berdasarkan keterangan Ryan maka akan dilakukan peninjaun kembali (PK).
Apa itu tidak terlalu lama kalau menunggu sampai PK? "Itu risiko hukum. Kalau dulu dalam Perma, Jaksa Agung bisa ajukan PK, tapi sekarang dalam KUHAP, tidak lagi," jawabnya.
Tiga terdakwa pembunuhan Aldo yang salah tangkap adalah Imam Hambali, divonis 17 tahun; David divonis 12 tahun; dan Maman, diadili perdana Kamis kemarin di Jombang, Jatim.
Kasus salah tangkap ini melibatkan 3 institusi yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan MA yang menggawangi hakim-hakim. (gus/nrl)










































