MA: Pengakuan Ryan Tak Otomatis Bebaskan 3 Korban Salah Tangkap

MA: Pengakuan Ryan Tak Otomatis Bebaskan 3 Korban Salah Tangkap

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2008 11:25 WIB
MA: Pengakuan Ryan Tak Otomatis Bebaskan 3 Korban Salah Tangkap
Jakarta - Meski Very Idham Henyansyah alias Ryan mengakui telah membunuh Asrori alias Aldo, 3 orang korban salah tangkap pembunuh Aldo tidak bisa dibebaskan begitu saja. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum.

"Tidak bisa otomatis dibebaskan. Bisa jadi dalam proses pembuktian betul. Itu baru keterangan seseorang. Walaupun ada bukti lain tes DNA. Itu semua harus melalui pembuktian," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Jumat (29/8/2008).

Menurut Djoko, ketiga korban salah tangkap tersebut harus terus menjalani proses hukum sesuai pasal 263 KUHAP. Tidak seperti kasus Sengkon dan Karta pada tahun 1974 lalu yang bisa langsung dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Sengkon dan Karta dahulu memakai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 1980 bab 2 pasal 9 tentang peraturan proses PK untuk perkara pidana dan bab 1 untuk perkara perdata.

"Itu pintu darurat. Menteri Kehakiman dan Ketua MA dulu ke DPR buat pintu itu. Kemudian diintroduksi lagi dalam KUHAP dan dicabut Perma itu," ujarnya.

Djoko menambahkan, ketiga korban salah tangkap itu akan terus menjalani proses hukum. Jika sudah ditetapkan, dan diketahui ada bukti baru atau novum itu berdasarkan keterangan Ryan maka akan dilakukan peninjaun kembali (PK).

Apa itu tidak terlalu lama kalau menunggu sampai PK? "Itu risiko hukum. Kalau dulu dalam Perma, Jaksa Agung bisa ajukan PK, tapi sekarang dalam KUHAP, tidak lagi," jawabnya.

Tiga terdakwa pembunuhan Aldo yang salah tangkap adalah Imam Hambali, divonis 17 tahun; David divonis 12 tahun; dan Maman, diadili perdana Kamis kemarin di Jombang, Jatim.

Kasus salah tangkap ini melibatkan 3 institusi yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan MA yang menggawangi hakim-hakim. (gus/nrl)


Berita Terkait