Kejadian ini berawal saat polisi melakukan razia di Jalan lintas Medan-Tanah Karo, yang berada di Desa Semangat, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (28/8/2008).
Sebuah truk milik PT Karo Jambi yang dikemudikan oleh Master Ginting itu dihentikan polisi. Saat diperiksa, polisi menemukan 20 karung pupuk urea bersubsidi produksi PT Pusri. Karena tidak dapat menunjukan dokumen resmi dari distributor, polisi membawa barang bukti tersebut ke Polres Karo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pupuk akan dikirim kepada kelompok tani di Desa Sampun dan Desa Kubu Culia, di Kecamatan Tiga Panah dengan cara dicicil," jawab Sitepu.
Tersangka tak bisa berkutik setelah petugas menemukan bukti kalau kelompok tani di dua desa tersebut seharusnya menerima pasokan pupuk sebanyak 12,6 ton, bukan 11,6 ton seperti yang mereka terima.
Polisi menduga modus operandi para pelaku dengan sengaja mengangkut setiap pupuk dalam volume kecil menggunakan truk besar. Saat ini petugas masih menelusuri jalur pengiriman pupuk urea.
(rul/mok)











































