"Sidang Munarman dengan perkara nomor 1664/PID B/2008/PN JKT PST akan digelar pukul 10.00 WIB, agenda pembacaan dakwaan," kata Panitera PN Jakarta Pusat, Santoso di kantornya, Jl Gajah Mada, Kamis (27/8/2008).
Menurut Santoso, Munarman akan menghadapi dakwaan pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 351 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 KUHP dan pasal 161 jo 55 ayat 1 KUHP.
"Sidang akan dipimpin Panusunan Harahap," pungkasnya.
(nal/mok)











































