Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono tidak membantah TNI pernah mendapat bantuan dari perusahaan-perusahaan besar termasuk perusahaan asing. Namun bantuan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
βSetahu saya dulu waktu tahun 1999/2000 waktu saya pertama di Dephan, kita sepakat bahwa bantuan dari perusahaan asing dijaga sebagai obyek vital oleh TNI. Semua bantuan harus diserahkan ke badan mitra, misalkan Exxon harus melalui BP Migas,β kata Juwono usai menghadiri sidang kabinet di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βBantuan dari PT Freeport, harus jelas melalui badan Indonesia. Tidak boleh langsung diberikan pada yang bersangkutan," jelas Juwono.
Apakah besaran bantuannya ditentukan?
βTidak. Tapi kalau menyumbang truk, atau sekolah di sekitar perusahaan tersebut tidak langsung diberikan ke Kapolda atau Pangdam, tapi harus melalui lembaga sipil Indonesia,β pungkasnya.
(anw/did)











































