Pemilik Ekstasi Taman Anggrek Dituntut Hukuman Mati

Pemilik Ekstasi Taman Anggrek Dituntut Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2008 23:15 WIB
Pemilik Ekstasi Taman Anggrek Dituntut Hukuman Mati
Jakarta - Tiga orang tersangka pemilik 500 ribu ekstasi di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat pada 26 November 2007 silam, dituntut hukuman mati. Ketiganya dinilai telah terbukti memiliki dan mengedarkan barang haram tersebut.

Ketiga tersangka yakni Jet Lie Candra alias Cece, Kim, dan Albert dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Kamis (28/8/2008).

"Kami minta majelis memberuikan hukuman setuimpal dengan menjatuhkan hukuman mati," kata Bambang di tengah-tengah persidangan yang diketuai oleh Hesmu Purwanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, jaksa tidak melihat ada hal-hal yang meringankan untuk terdakwa. Ketiganya bahkan dinilai mempersulit pokok pengadilan sehingga sangat memberatkan terdakwa.

"Para terdakwa terorganisir terhadap perusak generasi muda dan selalu berbelit-belit selama persidangan," Jelas Bambang.

Menanggapi tuntutan hukuman mati itu, ketiga tersangka tidak menunjukan perasaan kaget ataupun kalut. Hanya saja, sepanjang persidangan mereka terlihat terus tertunduk lesu. (mok/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini