Ketiga tersangka yakni Jet Lie Candra alias Cece, Kim, dan Albert dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Kamis (28/8/2008).
"Kami minta majelis memberuikan hukuman setuimpal dengan menjatuhkan hukuman mati," kata Bambang di tengah-tengah persidangan yang diketuai oleh Hesmu Purwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para terdakwa terorganisir terhadap perusak generasi muda dan selalu berbelit-belit selama persidangan," Jelas Bambang.
Menanggapi tuntutan hukuman mati itu, ketiga tersangka tidak menunjukan perasaan kaget ataupun kalut. Hanya saja, sepanjang persidangan mereka terlihat terus tertunduk lesu. (mok/mok)










































