"Ya nanti-nanti dulu,"kata Kapolri Jenderal Sutanto usai menghadiri rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakata Pusat, Kamis (28/8/2008).
Jendral berbintang empat ini hanya bisa memastikan kasus ini ditangani sesuai kode etik profesi. "Sudah dicek dan hasilnya masih menunggu laporan. Kita akan tangani ini sesuai kode etik profesi," katanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus salah tangkap ini bermula ketika Ryan mengaku menghabisi Asrori alias Aldo. Padahal Polres Jombang telah menetapkan Maman Sugianto, Imam Hambali dan David Eko Priyanto sebagai tersangka kasus pembunuhan itu. Bahkan Imam dan David telah menjalani hukuman 17 dan 12 tahun penjara. Sedang Maman masih diadili.
(nal/iy)











































