"Jaksa kalau dapat laporan perkembangan itu dari penyidik, sidang bisa dihentikan sementara," jelas Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto saat ditemui di Kejaksaan Agung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).
Sedangkan untuk tersangka lain, Imam Hambali dan David Eko Priyanto tidak dapat langsung bebas. Menurut Wisnu, keduanya harus terlebih dahulu mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menambahkan, jika nanti dari PK tersebut MA memutuskkan untuk bebas maka negara harus membayar ganti rugi kepada mereka. Imam dan David telah divonis 17 dan 12 tahun penjara. Sedangkan Maman masih menjalani proses peradilan.
Namun demikian hukuman keduanya tetap dapat dihentikan jika putusan bebasnya telah dikeluarkan oleh MA. (vna/nwk)










































