"Sidang dilanjutkan pada Kamis 4 September 2008 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim," kata ketua majelis hakim Teguh Hariyanto.
Hal ini disampaikan Teguh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Dwi Aries Sudarto sebelumnya mengatakan, tetap menuntut Jaksa Urip 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
"Tidak ditemukan fakta hukum baru dalam pembelaan terdakwa. Jadi pembelaan tersebut tidak perlu kami tanggapi. Dengan demikian kami tetap pada tuntutan sebelumnya," kata Dwi yang membacakan repliknya secara lisan.
"Bagaimana tanggapan kuasa hukum atas replik?" tanya majelis hakim Teguh.
"Tanggapan kami, kami langsung jawab lisan saja, Yang Mulia. Kami tetap pada pembelaan kami," kata kuasa hukum Urip, Junaedi Albab Setiawan. (aan/nrl)











































