"Kita menduga ini ada intervensi dari pejabat negara. Kalau ingin memutuskan penangguhan penahanan, kenapa harus tunggu-tunggu. Kan bertiga saja bisa," cetus salah satu pengacara Rizieq, Indra Sahnun Lubis di Pengadilan Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2008).
Menurut Indra, Rizieq sangat kecewa dengan keputusan hakim. Penangguhan penahanan, lanjut Indra karena tidak ada fakta atau indikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq hari ini diketahui sakit diare sudah sejak dua hari. Dia terlihat pucat dan sempat minum obat saat mendengarkan keterangan dari saksi.
Namun Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap masih akan mendiskusikan permohonan Rizieq.
"Kita lihat perkembangan dan pelajari. Tentu ini ada prosedurnya. Saya di sini bertiga dengan dua orang anggota hakim lainnya. Jadi saya tidak bisa begitu saja memutuskan. Kita catat itu, saya tidak bisa jalan sendiri. Tentu saja kalau anda sakit itu hak anda untuk dirawat," jelas Panusunan.
Kemudian hakim memutuskan untuk menunda sidang pada Senin 1 September 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
(nik/iy)










































