"Bagaimana mekanismenya nanti, kita serahkan ke Biro Logistik. Tender harus terbuka. Jadi itu nanti terserah daerah untuk menentukannya," kata anggota KPU yang juga Ketua Pokja Logistik, Abdul Aziz, kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (28/8/2008).
Menurut Aziz, KPU pusat hanya memberikan dan menetapkan bahan untuk kotak suara. Ada empat opsi yang diputuskan, yaitu kayu, kayu lapis, plastik dan bahan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Aziz, semua anggota KPU memang mengusulkan agar KPU di daerah yang memilih bahan baku untuk kekurangan kotak suara di daerah. Alasannya, bila KPU menetapkan harus satu bahan baku, seperti kayu atau plastik, tidak semua daerah ada bahan bakunya.
Aziz mengatakan, kekurangan kotak suara untuk Pemilu 2009 antara 900 sampai 1 juta kotak yang tersebar disejumlah daerah atau provinsi. Selebihnya menggunakan kotak suara sisa pada Pemilu 2004 lalu.
Aziz menambahkan, KPU tidak ingin semua pengadaan dilakukan secara sentralistik di pusat. KPU pusat sesuai UU hanya dibolehkan dalam tiga pengadaan, yaitu surat suara, tinta dan kertas segel.
Selebihnya, pengadaan seperti kotak suara dan lain-lain dilakukan secara desentralisasi di daerah. Sementara untuk surat suara kemungkinan akan bertambah.
Sebelumnya, suara pada pemilu 2004 berjumlah sesuai jumlah pemilih yaitu 144 juta pemilih, sekarang bertambah menjadi 175 juta pemilih. Kemungkinan sekitar 30 juta kertas suara lagi. (zal/ken)











































