Demikian pembelaan yang dibacakan Junaedi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).
"Terdakwa tidak melakukan tindakan menerima suap menyuap karena yang terjadi hanya terjadi proses pinjam meminjam saja," kata Junaedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil akhir perkara BLBI itu adalah hasil kajian seluruh tim. Jadi terdakwa tidak punya kewenangan untuk menentukan hasil penyidikan perkara," kata dia.
Lebih lanjut, Junaedi mengatakan, Artalyta Suryani dan Reno Iskandarsyah hanya diberikan informasi terkini mengenai perkembangan penyidikan dan pengadilan, bukan substansi pokok perkara.
"Kami meminta majelis hakim untuk memperingan hukuman karena terdakwa bersikap baik dalam persidangan, tidak mempersulit, belum pernah dihukum," ujar Junaedi.
Junaedi meminta agar majelis hakim menyatakan Urip tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Amat berat kiranya bagi keluarga, terutama anak-anaknya yang masih kecil yang berumur 5 dan 3 tahun serta anak yang masih dalam kandungan yang berumur 8 bulan. Jadi kami minta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut," papar dia. (aan/nrl)











































