Kelima petugas ini merupakan pekerja karyawan PT Rohn Product International yang bergerak di bidang manufaktur dan instalasi.
"Kejadiannya pukul 14.00 WIB, terjadi kecelakaan kerja karena sling gondola putus, gondola dan pekerja jatuh," kata Corporate Secretary RCTI, Gilang Iskandar, di kantornya, Jl Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (28/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gilang menambahkan pihaknya akan melakukan kewajiban mengenai asuransi terkait kecelakaan tersebut. PT Ariya Jasa Rekacipta sebagai pengawas dan RCTI akan memberikan klaim asuransi keselamatan kerja.
"Mereka pekerja dari perusahaan profesional, tentunya ada asuransi dan santunan," jelasnya.
(rdf/nrl)











































