"Tinggal menunggu jadwal sidang. Tapi seharusnya Syahrial Oesman dipanggil karena
inisiatif melakukan alih fungsi hutan dari Pemprov Sumsel. Ini ada di berita acara,"
ujar kuasa hukum Sarjan, Utomo Karim, di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan,
Jakarta, Kamis (28/8/2008).
Menurut Utomo, uang yang akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPR itu disiapkan oleh perusahaan pengembang PT Chandra Tex milik Chandra Antonio Tan. "Yang memberikan uang dari pihak Pemprov dan uang itu sudah disiapkan dan dilaporkan ke Gubernur. Itu atas perintah Gubernur (Syahrial)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
jelas," tandasnya.
Selain itu, Utomo juga mempertanyakan dakwaan terhadap kliennya yang diduga melanggar pasal 12 E UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi yang ancamannya hingga hukuman seumur hidup. Menurutnya, dakwaan itu tidak tepat.
"Ini seharusnya bukan pemerasan tapi disuap. Karena Pak Sarjan ditelepon dan ketemu
langsung sambil main golf dengan Sekda Pemprov Sumsel Sofyan Rubuin. Di sana Sekda
mengatakan ada uang untuk dibagikan ke kawan-kawan di DPR," jelas Utomo.
Sarjan yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak hadir di KPK. Politisi
Demokrat ini keluar dari mobil tahanan dan langsung melangkah ke dalam kantor KPK.
Sebelumnya Sarjan diketahui menerima uang dari Chandra Tex Rp 2,5 miliar di Gedung
DPR pada medio 2005 lalu. (ndr/ken)











































