Urip Balas Pameo 'Kuda' Jaksa

Bacakan Pledoi

Urip Balas Pameo 'Kuda' Jaksa

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2008 14:47 WIB
Urip Balas Pameo Kuda Jaksa
Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan berusaha mematahkan pameo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat sidang tuntutan dalam pledoinya.

Urip membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).

Urip mengulas lagi perkataan JPU yang menjelaskan keyakinannya dengan pidana tersebut dengan memberi contoh hakim Inggris, J Barnett, pada abad 18 yang telah memberikan hukuman gantung pada seorang pencuri kuda yang mengatakan 'engkau akan digantung bukan karena mencuri kuda tetapi karena supaya kuda tidak dicuri lagi'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak tahu pertimbangan hakim J Barnett apakah sudah obyektif memberikan dukungan, mungkin kalau ternyata istri hakim Barnett selingkuh dengan pencuri kuda pantas pencuri kuda digantung," kata Urip.

Namun senyatanya, lanjut Urip, apakah kemudian seorang terdakwa secara sadar dan meyakinkan tidak terbukti melakukan pidana atau sebaliknya kalau terdakwa dinyatakan bersalah karena harus menanggung kesalahan orang lain walaupun kesalahan orang lain belum tentu ada itu adalah maksud dari pameo tersebut.

"Kalau kami harus dihukum berat lalu kemudian korupsi tidak ada lagi di Indonesia dan itu kehendak Tuhan, kami siap menjalaninya. Jika tidak, kami mohon diperlakukan seadil-adilnya," pinta Urip.

Dalam pledoi, Urip juga keberatan atas 2 saksi penyidik dari KPK
Sugeng Basuki dan Indra Pranowo.

"Kesaksian mereka adalah dusta karena tidak sesuai waktu kejadian dan surat tugas yang mereka terima. Kejadian saat itu pada 13 Februari. Sedangkan SK surat tugas pada 29 Februari," kata Urip.

JPU pada sidang tuntutan Kamis 21 Agustus 2008, memakai pernyataan dari hakim J Barnett, yang menceritakan tentang seorang pencuri kuda yang digantung, saat membuka tuntutannya. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads