"Berarti dengan dijatuhkannya vonis kepada 2 orang yang dituduh membunuh Asrori, maka ada 3 institusi yang terkait pada waktu itu," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).
Insitusi pertama adalah Polri. Polri bertanggung jawab karena penyidik adalah pihak yang berkeyakinan David dan Imam telah membunuh Asrori.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Institusi selanjutnya adalah kejaksaan. Kejaksaanlah yang memutuskan berkas penyidikan sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Selain pengakuan, mungkin ada alat bukti lain sehingga jaksa memberikan P21 pada berkas yang diajukan penyidik. Dengan P21, jaksa mengakui berkas sudah lengkap," terangnya.
Terakhir, adalah kehakiman. Hakim lah yang memberikan vonis 17 tahun pada Imam dan 12 tahun pada David. (gah/nwk)











































