"Seluruhnya ada lima item kasus korupsi di Semen Kupang, tapi yang kita laporkan sekarang ini baru dua," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Investasi PT Semen Kupang Steven Kadiaman, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).
Steven datang ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung didampingi oleh anggota Komisi III DPR Benny K Harman, LSM Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jajaran pimpinan Semen Kupang juga diduga melakukan penyimpangan dana bantuan pemerintah senilai Rp 50 miliar. Dana itu disuntikkan kepada Semen Kupang pada bulan Maret 2007.
Namun, setahun kemudian, Semen Kupang malah tidak berproduksi lagi. Direksi juga merumahkan 500 karyawan baik karyawan organik maupun kontrak pada Juni 2008.
"Kalau bisa ini dilakukan audit investigasi, supaya bisa membongkar keseluruhan permasalahan ini," pinta Steve.
Febri Diansyah dari ICW mengatakan, Jampidsus Marwan Effendi menjanjikan sudah adanya kebijakan mengenai pengaduan tersebut dalam waktu dekat. Marwan juga mengatakan, perkembangan proses audit investigasi Semen Kupang akan diketahui dalam satu bulan ke depan.
"Dalam waktu satu bulan, sudah ada progress audit investigatif terhadap PT Semen Kupang, agar ditemukan kerugian negara yang lebih riil di sana," kata Febri (irw/nwk)










































