Polri Beri Kemudahan Keluarga Imam dan David Ajukan PK

Kasus Ryan

Polri Beri Kemudahan Keluarga Imam dan David Ajukan PK

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2008 14:17 WIB
Polri Beri Kemudahan Keluarga Imam dan David Ajukan PK
Jakarta - Polisi merasa bertanggung jawab akibat menuduh Imam Hambali dan David Eko Priyanto sudah membunuh Asrori alias Aldo. Oleh karena itu Mabes Polri berjanji akan mempermudah keluarga Imam dan David untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Dengan ditemukannya bukti baru pihak kepolisian akan mempermudah untuk mengajukan PK kepada terpidana," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).

Tak hanya itu, Abubakar juga mempersilakan keluarga Imam dan David mengajukan ganti rugi. Hanya saja saat disinggung bentuk ganti ruginya, Abubakar mengatakan itu bukan urusan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau masalah ganti rugi kita serahkan pada pihak keluarga," ujarnya.

Kasus salah tangkap ini bermula ketika Ryan mengaku menghabisi Asrori alias Aldo. Padahal Polres Jombang telah menetapkan Maman Sugianto, Imam Hambali dan David Eko Priyanto sebagai tersangka kasus pembunuhan itu. Bahkan Imam dan David telah menjalani hukuman 17 dan 12 tahun penjara. Sedang Maman masih diadili. (gah/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads