Menurut Kasudin Perhubungan Jakbar, Tanwir Panai, bemo tua itu dihancurkan karena tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban umum.
"Itu liar, tidak berizin. Juga mengganggu kelancaran lalu-lintas. Tidak punya uji KIR," kata Tanwir d ilokasi penggarukan di Jalan Latumenten, Grogol, Jakarta, Kamis (27/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasrah saja. Padahal sehari sudah bayar Rp 8.OOO kepada orang pangkalan," ucap salah salah satu sopir bemo, Parman (45).
Suka atau tidak, bemo tua itu menjadi unik di jalanan Ibukota walaupun mengeluarkan asap tebal. Sebab, kehadiran bemo ditengah lalu lintas mengingatkan kondisi lampau Jakarta.
Sangat kontras bila bemo bersisian dengan sedan Jaguar atau Lexus suatu ketika di jalanan. (Ari/nwk)











































