Menurutnya, BAP saksi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, tidak relevan dengan tuntutan jaksa terhadap Habib sebagai penganjur serangan dalam insiden itu.
"BAP saksi tadi itu untuk Munarman, bukan Rizieq. Polisi mencampuradukkan saksi Rizieq dan Munarman," ujar Assegaf, Kamis (28/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Didit mengaku di persidangan bahwa ia akan diperiksa dan bersaksi untuk terdakwa Munarman, bukan kliennya. Baik Ismoyo dan Didit memberi kesaksian kronologi penyerangan FPI di tempat kejadian.
"Jadi BAP ini tumpang tindih. Saksi-saksi ini diperiksa untuk kepentingan beberapa terdakwa. Harus tegas dong di BAP saksi diperiksa untuk siapa. BAP ini disusun ngaco dan tergesa-gesa," kata pria asal Solo ini.
Namun Assegaf setuju bahwa kondisi seperti ini menguntungkan posisi kliennya yang didakwa pasal 170 jo 55 dan pasal 156 KUHP tentang menyuruh melakukan kekerasan. "Ini tentu menguntungkan Habib dan kita akan manfaatkan," terangnya.
(vna/nrl)











































