ICW melaporkan kasus korupsi TVRI senilai Rp 500 miliar di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/8/2008).
"Kita melakukan exercise kepada kejati, kejari, pasca Urip ditangkap. Kita lihat beberapa bulan ke depan. Kalau tidak serius sudah cukup terhadap institusi ini," ujar anggota ICW Agus Sunaryanto di Kejati DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini penegakan hukum, tidak mesti di KPK. Harus dibagi-bagi peran. Selama ini KPK menangkap politisi, tapi untuk yang kecil-kecil tidak," kata dia.
Laporan indikasi korupsi yang pertama adalah pengadaan kamera mini DV senilai Rp 2 miliar. Indikasi korupsi kedua, pengadaan peralatan produksi untuk auditorium senilai Rp 5,2 miliar.
Sedangkan dugaan ketiga terjadi manipulasi pendapatan iklan di Kantor TVRI pusat senilai Rp 493 miliar. Sehingga total korupsinya menjadi Rp 500,2 miliar.
"Kita mengapresiasi aparat atas kasus Sumita Tobing (mantan Dirut TVRI). Kami melaporkan kasus korupsi TVRI ini ke pihak Kejaksaan Tinggi," tutur Agus. (nwk/iy)










































