"Kalau memang tiga terpidana yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Asrori tidak bersalah maka mereka harus dibebaskan. Mereka juga bisa mengajukan gugatan pra peradilan kepada polisi," kata kriminolog UI Erlangga Masdiana kepada detikcom, kamis (28/8/2008).
Para petugas yang menyidik kasus Aldo seharusnnya dikenakan sanksi. Namun, lanjut Erangga, sanksi ini seharusnya tidak hanya dikenakan kepada petugas di bawah, tapi juga untuk atasannya. "Namun hukumannya berupa hukuman kode etik bukan pidana," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































