"Kalau memang tiga terpidana yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Asrori tidak bersalah maka mereka harus dibebaskan. Mereka juga bisa mengajukan gugatan pra peradilan kepada polisi," kata kriminolog UI Erlangga Masdiana kepada detikcom, kamis (28/8/2008).
Para petugas yang menyidik kasus Aldo seharusnnya dikenakan sanksi. Namun, lanjut Erangga, sanksi ini seharusnya tidak hanya dikenakan kepada petugas di bawah, tapi juga untuk atasannya. "Namun hukumannya berupa hukuman kode etik bukan pidana," katanya.
Kasus salah tangkap ini bermula ketika Ryan mengaku menghabisi Asrori alias Aldo. Padahal Polres Jombang telah menetapkan Maman Sugianto, Imam Hambali dan David Eko Priyanto sebagai tersangka kasus pembunuhan itu. Bahkan Imam dan David tengah menjalani hukuman 17 dan 12 tahun penjara. (nal/iy)











































