"Polisi kita sering over acting. Yang penting ditangkap dulu orangnya. Selain itu juga ada tuntutan dari atasan," kata kriminolog Erlangga Masdiana kepada detikcom, kamis (28/8/2008).
Menurut Erlangga, dalam pemeriksaan, polisi seharusnya tidak hanya mengejar pengakuan tersangka. Akibatnya tersangka yang belum tentu bersalah diintimidasi untuk mengaku.
"Seharusnya yang dikejar bukan pengakuan tersangka saja, tapi bukti dan fakta," katanya.
Erlangga juga meminta hakim lebih teliti melihat suatu perkara dan jangan hanya mengandalkan hasil interograsi polisi saja. "Hakim juga harus kritis dalam memeriksa suatu perkara," katanya.
Kasus salah tangkap ini bermula ketika Ryan mengaku menghabisi Asrori alias Aldo. Padahal Polres Jombang telah menetapkan Maman Sugianto, Imam Hambali dan David Eko Priyanto sebagai tersangka kasus pembunuhan itu. Bahkan Imam dan David telah menjalani hukuman 17 dan 12 tahun penjara. (nal/iy)











































