"Masa bulan puasa dieksekusi. Ya akhirnya setelah puasa," kata Hendarman sesaat sebelum mengikuti rapat kabinet di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (28/8/2008).
Hendarman juga membantah, eksekusi mati terhadap ketiga teroris itu ditunda-tunda. "Mana ada penundaan, saya dulu pernah bilang bahwa diharapkan sebelum atau sesudah puasa berkasnya sudah lengkap," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana dengan permintaan pengacara Amrozi cs untuk disuntik mati? "Kita lihat ketentuan Undang-undangnya. Undang-ndang menyebutkan eksekusi dilakukan dengan tembak. Sekarang tinggal menurut Mahkamah Konstitusi. Apakah itu tidak melanggar?" tanyanya.
Hendarman menegaskan, keputusan MK tidak akan mempengaruhi eksekusi Amrozi cs. "Eksekusi itu, PK saja tidak mempengaruhi kok. Dan putusan MK juga tidak berpengaruh," jawab Hendarman sambil berlalu. (mei/ken)











































