"Kami mengajukan dua upaya hukum, yaitu melaporkan kasus ini Komnas HAM dan
mengajukan PK ke Mahkamah Agung," kata Budi Prayitno kepada wartawan di kantornya, Jalan Seroja, Kota Jombang, Jawa Timur, Kamis (28/8/2008).
Menurut Budi, saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Jombang, kedua terdakwa seperti tertekan sehingga ketakutan mengungkap fakta sesungguhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu, majelis hakim hanya menggunakan BAP penyidikan dari polisi dan
berdasarkan keterangan terdakwa saja. "Tidak ada saksi yang mengetahui kasus
itu. Dan kelihatannya dalam sidang awal, terdakwa terlihat bingung," jelas Budi.
Meski sudah menyiapkan dua langkah hukum, namun Budi belum mendapat laporan
resmi dari kepolisian selaku kuasa hukum. Budi bahkan tahu jika Polda Jawa Timur
melansir jika Asrori merupakan Mr X yang ditemukan di belakang rumah Ryan.
Kedua klien Budi, Imam Hambali dan David Eko Priyanto, divonis penjara 17 tahun
dan 12 tahun penjara oleh PN Jombang. Saat ini keduanya masih mendekam di
Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Jombang.
(nrl/nrl)











































