Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengaku belum mengetahui gugatan yang didaftarkan pada 2001 tersebut. "Saya belum tahu beritanya. Baru tahu dari Anda. Saya nggak tahu itu," katanya.
Hal itu disampaikan Djoko sebelum mengikuti rapat kabinet di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (28/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu dilayangkan oleh 11 warga Aceh yang identitasnya disamarkan. Hakim federal AS menilai, gugatan ini layak diteruskan ke meja hijau karena ada sejumlah bukti yang kuat bahwa ExxonMobil telah mendanai TNI untuk melakukan pembunuhan dan penyiksaan terhadap warga sipil Aceh di sekitar Proyek Arun Aceh.
Selain ExxonMobil, dua perusahaan afiliasinya di AS, Mobil Corp dan ExxonMobil Oil Corp, serta perusahaan cabangnya di Indonesia, ExxonMobil Oil Indonesia (EMOI) juga digugat. Pengadilan menolak permintaan Exxon Mobil Corp dan EMOI untuk membatalkan gugatan itu karena tidak ada cukup bukti bagi Exxon untuk menyangkal gugatan yang didaftarkan pada Juni 2001 ini. (ken/nrl)











































