BK Akan Periksa 5 Anggota DPR di Tahanan

BK Akan Periksa 5 Anggota DPR di Tahanan

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2008 09:25 WIB
BK Akan Periksa 5 Anggota DPR di Tahanan
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR akan memeriksa 5 anggota DPR yang ditahan KPK di sejumlah sel. Kelima anggota itu menjadi tersangka kasus korupsi.

Pemeriksaan itu dapat dilaksanakan lantaran ada surat Ketua DPR Agung Laksono kepada KPK agar menerima BK untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan 5 anggota DPR.

"Bagi BK nggak ada persoalan. Sebab ada surat dari pimpinan DPR kepada KPK agar menerima BK untuk berkoordinasi. Surat itu bentuk lain dari permintaan pimpinan agar BK melakukan pengusutan," kata Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun kepada detikcom, Kamis (28/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung pada 16 Juli 2008 meneken surat yang isinya menyarankan BK agar tidak memeriksa 5 anggota DPR yang terjerat kasus korupsi oleh KPK. Agung meminta BK memeriksa mereka setelah kasus itu ditangani KPK. Namun surat itu akhirnya dicabut dan Agung memerintahkan BK untuk memeriksa 5 anggota DPR tersebut.

Namun demikian, menurut Gayus, Ketua DPR harus membatalkan surat sebelumnya secara resmi. "Jadi itu masalah administrasi saja," ujarnya.

Dikatakan Gayus, BK akan segera memeriksa 5 anggota DPR setelah reses.

"Sebelumnya mereka menolak diperiksa di KPK dan meminta diperiksa di DPR. Tetapi, kami telah memutuskan memeriksa mereka di tahanan dengan alasan keamanan," ujar politisi PDIP ini.

Kelima anggota DPR itu adalah Al Amin Nasution, Saleh Djasit, Hamka Yandhu, Antony Zeidra dan Sarjan Taher.

Kapan memeriksa 52 anggota DPR terkait aliran dana BI? "Itu masih jauh," sahut Gayus.

Gayus juga menegaskan BK belum menjadwalkan akan memeriksa anggota DPR yang disebut-sebut Agus Condro terkait skandal Rp 500 juta. "Itu belum dibahas. Jumat kita akan rapat koordinasi membahas semua masalah. Sebaiknya anggota BK berhati-hati menyebut nama dan pengadu," papar Gayus. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads