Pemeriksaan itu dapat dilaksanakan lantaran ada surat Ketua DPR Agung Laksono kepada KPK agar menerima BK untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan 5 anggota DPR.
"Bagi BK nggak ada persoalan. Sebab ada surat dari pimpinan DPR kepada KPK agar menerima BK untuk berkoordinasi. Surat itu bentuk lain dari permintaan pimpinan agar BK melakukan pengusutan," kata Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun kepada detikcom, Kamis (28/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, menurut Gayus, Ketua DPR harus membatalkan surat sebelumnya secara resmi. "Jadi itu masalah administrasi saja," ujarnya.
Dikatakan Gayus, BK akan segera memeriksa 5 anggota DPR setelah reses.
"Sebelumnya mereka menolak diperiksa di KPK dan meminta diperiksa di DPR. Tetapi, kami telah memutuskan memeriksa mereka di tahanan dengan alasan keamanan," ujar politisi PDIP ini.
Kelima anggota DPR itu adalah Al Amin Nasution, Saleh Djasit, Hamka Yandhu, Antony Zeidra dan Sarjan Taher.
Kapan memeriksa 52 anggota DPR terkait aliran dana BI? "Itu masih jauh," sahut Gayus.
Gayus juga menegaskan BK belum menjadwalkan akan memeriksa anggota DPR yang disebut-sebut Agus Condro terkait skandal Rp 500 juta. "Itu belum dibahas. Jumat kita akan rapat koordinasi membahas semua masalah. Sebaiknya anggota BK berhati-hati menyebut nama dan pengadu," papar Gayus. (aan/nrl)











































