Danai TNI Bunuh Warga di Aceh, ExxonMobil Segera Disidang

Danai TNI Bunuh Warga di Aceh, ExxonMobil Segera Disidang

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2008 08:21 WIB
Danai TNI Bunuh Warga di Aceh, ExxonMobil Segera Disidang
Washington - Perusahaan minyak dan gas raksasa dari AS ExxonMobil segera berhadapan dengan warga Aceh yang menggugatnya di Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS). ExxonMobil diduga telah menyokong pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh TNI di Aceh.

Hakim federal AS menilai gugatan ini layak diteruskan ke meja hijau karena ada sejumlah bukti yang kuat bahwa ExxonMobil telah mendanai TNI untuk melakukan pembunuhan dan penyiksaan terhadap warga sipil Aceh di sekitar Proyek Arun Aceh.

"Penggugat telah menyerahkan cukup bukti saat ini untuk memperkuat tuduhan mereka atas terjadinya penyalahgunaan," kata hakim federal AS, Louis Oberdorfer. Demikian diberitakan AFP, Kamis (28/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

11 Warga Aceh yang disamarkan identitasnya menggugat ExxonMobil dan dua perusahaan afiliasinya di AS, Mobil Corp dan ExxonMobil Oil Corp, serta perusahaan cabangnya di Indonesia, ExxonMobil Oil Indonesia (EMOI).

"ExxonMobil dinilai telah menyokong aksi pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan TNI dan menyalurkan dana untuk itu melalui EMOI," kata Oberdorfer merujuk dokumen itu.

Oberdorfer menolak permintaan Exxon Mobil Corp dan EMOI untuk membatalkan gugatan itu. Alasannya, tidak ada cukup bukti bagi Exxon untuk menyangkal gugatan yang didaftarkan pada Juni 2001 ini.

Identitas warga penggugat disamarkan, dan pendaftaran gugatan itu dilakukan oleh salah satu organisasi pejuang HAM di Washington, The Internasional Labor Rights Fund.

Warga asing memang bisa menggugat perusahaan AS yang dinilai melanggar HAM. AS memiliki undang-undang The Alien Tort Claims Act yang memberi kesempatan setiap orang, penduduk AS atau bukan, untuk menggugat tindak kejahatan di luar AS.
(fiq/nrl)


Berita Terkait