Kedua terpidana itu adalah Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17). Keduanya telah diganjar vonis 17 dan 12 tahun penjara.
"Ini masih kita dalami apakah peristiwa pembunuhan itu benar terjadi namun salah mengidentifikasi korbannya atau peristiwa pembunuhan itu tidak terjadi tapi ada pelaku lain. Ini yang kita alami bersama-sama," tegas Kasat Pidum Ditreskrim Polda Jatim AKBP Susanto kepada wartawan di Mapolda Jatim Jl Ahmad Yani Surabaya, Rabu (27/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika jenazah ditemukan, Polres Jombang memanggil keluarga korban dan yang hadir saat itu, ibu, bapak dan kakaknya. Mereka menyatakan bahwa jenazah itu adalah Asrori setelah dilihat dari ciri-ciri korban. Seperti adanya bekas luka bakar knalpot pada kaki, giginya gingsul dan ada kesamaan pada rambut dan kuku," tuturnya panjang lebar.
Pada saat itu penyidik Polres Jombang tidak bisa mengambil sidik jari korban karena kondisi jenazahnya sudah membusuk. Pada saat itu juga tidak dilakukan tes DNA.
"Ini nanti yang akan kita jalani juga kenapa waktu itu tidak dilakukan uji DNA. Nanti ada tim khusus yang menyelidikinya," ujarnya.
Apakah penyidik dari Polres Jombang yang saat itu Kapolres bernama AKBP Dwi Setiadi yang melakukan salah tangkap atau salah prosedur, kini dalam proses penyidikan dan penelitian dari tim.
"Nanti kita lihat, apakah dalam proses penyidikan kasus tidak sesuai prosedur, nanti tim yang akan memberi saran dan pendapat," tegasnya.
Sebelumnya, kata Susanto, tersangka Ryan sempat ditunjukkan foto wajah Asrori, namun Ryan mengaku tidak mengenal foto tersebut.
"Ketika awal Ryan pernah kami tunjukkan foto Asrori, namun pengakuannya waktu itu masih sangat jauh (tidak mengenal)," tambahnya.
(roi/fiq)











































