Hal ini seperti disampaikan Anwar Suprijadi selaku Dirjend Bea dan Cukai saat ditemui detiksurabaya.com dalam peresmian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, di Jalan Diponegoro No.23, Kelurahan Pocanan, Kecamatan Kota.
"Pada dasarnya sumbangan cukai dari perusahaan rokok ke negara kan sangat besar, dan tentunya hal tersebut harus diperhatikan oleh MUI sebelum mengeluarkan fatwa haram untuk rokok,"Β kata Anwar tegas, Rabu (27/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan angka itu sama dengan alokasi pemerintah untuk bantuan langsung tunai. Dan jika cukai tidak dapat dihimpun karena ada fatwa haram untuk rokok, negara harus kembali mengutang untuk pemenuhan kesejahteraan rakyatnya," jelas Anwar.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Anwar meminta MUI dapat meninjau ulang rencananya untuk menerbitkan fatwa haram untuk rokok.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Slamet Boediono selaku Wakil Kepala Divisi Umum PT.Gudang Garam,Tbk. Menurutnya, MUI hendaknya tak hanya melihat dari satu aspek dalam rencananya mengeluarkan fatwa haram untuk rokok.
"Masih banyak aspek lain yang menguntungkan dari rokok, dan hendaknya itu diperhatikan," tegas Slamet.
Dikatakannya, beberapa aspek baik dari industri rokok antara lain tertampungnya tenaga kerja dalam jumlah besar, terjaminnya kesejahteraan patani tembakau dan tidak hilangnya pekerjaan pedagang rokok kelas kecil di.
Satu hal lagi yang disampaikan Slamet agar MUI dapat mempertimbangkan rencananya mengeluarkan fatwa haram rokok, adalah sumbangsih yang tidak sedikit kalangan pengusaha rokok pada negara yang bersumber dari pajak pembelian pita cukai.
"Tahun ini saja kami berikan Rp 9,4 miliar hanya untuk Kediri, dan tentunya ke negara jumlahnya akan sangat lebih besar," ujar Slamet.
(bdh/djo)