Dirjend BC Minta Usulan Fatwa Haram Rokok Ditinjau Ulang

Dirjend BC Minta Usulan Fatwa Haram Rokok Ditinjau Ulang

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2008 16:59 WIB
Kediri - Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk rokok kembali mendapatkan tentangan. Setelah sebelumnya kalangan kiai dan pengusaha rokok, kali ini giliran Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) yang menyayangkan rencana MUI tersebut.

Hal ini seperti disampaikan Anwar Suprijadi selaku Dirjend Bea dan Cukai saat ditemui detiksurabaya.com dalam peresmian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, di Jalan Diponegoro No.23, Kelurahan Pocanan, Kecamatan Kota.

"Pada dasarnya sumbangan cukai dari perusahaan rokok ke negara kan sangat besar, dan tentunya hal tersebut harus diperhatikan oleh MUI sebelum mengeluarkan fatwa haram untuk rokok,"Β  kata Anwar tegas, Rabu (27/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar menjelaskan, untuk tahun 2008 ini DJBC ditergetkan dapat menghimpun cukai dari indistri rokok, untuk selanjutnya disumbangkan ke kas negara sebesar Rp 19 triliun. Jumlah tersebut meningkat 42% dari target yang dibebankan pada tahun sebelumnya.

"Bayangkan angka itu sama dengan alokasi pemerintah untuk bantuan langsung tunai. Dan jika cukai tidak dapat dihimpun karena ada fatwa haram untuk rokok, negara harus kembali mengutang untuk pemenuhan kesejahteraan rakyatnya," jelas Anwar.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Anwar meminta MUI dapat meninjau ulang rencananya untuk menerbitkan fatwa haram untuk rokok.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Slamet Boediono selaku Wakil Kepala Divisi Umum PT.Gudang Garam,Tbk. Menurutnya, MUI hendaknya tak hanya melihat dari satu aspek dalam rencananya mengeluarkan fatwa haram untuk rokok.

"Masih banyak aspek lain yang menguntungkan dari rokok, dan hendaknya itu diperhatikan," tegas Slamet.

Dikatakannya, beberapa aspek baik dari industri rokok antara lain tertampungnya tenaga kerja dalam jumlah besar, terjaminnya kesejahteraan patani tembakau dan tidak hilangnya pekerjaan pedagang rokok kelas kecil di.

Satu hal lagi yang disampaikan Slamet agar MUI dapat mempertimbangkan rencananya mengeluarkan fatwa haram rokok, adalah sumbangsih yang tidak sedikit kalangan pengusaha rokok pada negara yang bersumber dari pajak pembelian pita cukai.

"Tahun ini saja kami berikan Rp 9,4 miliar hanya untuk Kediri, dan tentunya ke negara jumlahnya akan sangat lebih besar," ujar Slamet.
(bdh/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads