Jakarta - Bupati Yapen Waropen, Daud Sulaeman Betawi, diduga melakukan korupsi dalam penggunaan APBD Yapem Waropen 2005. Akibat tindakan Daud, negara dirugikan sebesar Rp 8,8 miliar.
"Dari hasil penelusuran sementara, negara diduga dirugikan sebesar Rp 8,8 miliar," kata Juru Bicara KPK di Gedung KPK, Rabu.
APBD 2005/2006 Yapem Waropen, menurut Johan digunakan oleh Daud secara melawan hukum sebelum ada penetapan APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Johan menjelaskan kalau Daud dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 UU No 31/99 sebagaimana diubah menjadi UU 20/01 tentang tindak pidana korupsi.
(mok/irw)