Berkas Dedi Suwarsono P21

Kasus Kapal Patroli Dephub

Berkas Dedi Suwarsono P21

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2008 15:09 WIB
Jakarta - Berkas tersangka kasus pengadaan kapal patroli di Dephub, Dedi Suwarsono telah P21. Berkas Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa itu pun segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Berkas akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Hari ini akan dilimpahkan," kata pengacara Dedi, Kamaruddin Simanjuntak di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/8/2008).

Kamaruddin mengatakan, proses berkas Dedi memang termasuk cepat masuk ke pengadilan. Hal itu, kata dia, karena Dedi sangat kooperatif terhadap penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buat apa lama-lama," katanya.

Namun Kamaruddin mempertanyakan, mengapa hanya Dedi yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Padahal menurutnya, rekanan Dephub untuk proyek kapal patroli lainnya juga memberikan komisi kepada Bulyan Royan, anggota DPR yang diduga menerima suap dalam kasus itu.

"Klien saya adalah warga negara yang baik dan taat kepada peraturan yang dibuat pejabat negara," kata Kamaruddin.

Saat ini, Dedi didampingi Kamaruddin sedang berada di KPK. Dedi tiba di kantor KPK pukul 14.00 WIB untuk pelimpahan berkas tersebut. (ken/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads