"Setelah dikaji segala segi yang berhubungan dengan pelaksanaan ekseksusi itu maka diambil kesimpulan untuk menunda pelaksanaan eksekusi itu," kata Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (27/8/2008).
Ritonga menjelaskan, memang sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supandji menyebutkan pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum bulan puasa atau ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi dia memastikan bila ekseskusi dilakukan pada 2008. "Menunggu saat yang tepat pada tahun 2008. Konklusinya karena upaya hukumnya sudah penuh. Eksekusi itu pasti dilaksanakan, tapi waktunya mencari waktu yang paling tepat agar tidak mempunyai ekses ke yang lain-lain," jelasnya.
Ritonga juga menegaskan bahwa pernyataannya ini bukan membantah apa yang disampaikan Hendarman. "Pernyataan Pak Jaksa Agung pun waktu itu tidak definitive, hanya harapan bisa dilaksanakan sebelum masuk bulan puasa. Ternyata dengan pengkajian-pengkajian yang dilakukan dianggap timingnya itu sekarang tidak tepat untuk melaksanakan pidana mati," urainya.
Apa alasannya? "Yang pertama bulan puasa. Memberi kesempatan kepada umat islam semua, termasuk saya," tegasnya.
Apakah sudah berkoordinasi dengan eksekutor? "Saya sudah telepon Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Tinggi Jateng untuk menyampaikan kepada mereka bahwa eksekusi itu kita tunda sampai waktu yang paing tepat," ungkapnya.
Ritonga memastikan, pihaknya juga memberikan kesempatan bagi Amrozi Cs untuk berpuasa. "Oh iya gak ada larangan," ucapnya.
Namun menurutnya itu semua bukanlah permintaan terakhir Amrozi Cs. "Nggak, permintaan terakhir kita tanyakan pada saat mereka masuk kamar isolasi, sekarang belum masuk kamar isolasi," tandasnya.
Sejauh ini semua persyaratan formal untuk pelasanaan eksekusi pun sudah diselesaikan. "Sudah lengkap," tutupnya. (ndr/ken)











































