Hal itu mengemuka dalam sidang uji materil terhadap Udang-Undang 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang diajukan Tim Pembela Muslim (TPM) karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Perlu diperbaiki, Anda minta putusan provisi tapi dalam petitum tidak dimasukkan, padahal itu menjadi dasar MK untuk mempertimbangkan permohonan pemohon," ujar ketua majelis hakim Maruarar Siahaan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan juga meminta agar Kejaksaan Agung tidak melakukan eksekusi Amrozi cs sebelum upaya hukum ini berakhir. "Kejaksaan Agung harus menunggu sampai proses uji materil ini selesai," katanya.
Bila eksekusi tetap dilakukan, menurut Adnan, sama saja Kejaksaan tidak menghargai konstitusi.Sebelumnya,Kejagung menyatakan eksekusi Amrozi cs tak perlu menunggu putusan MK. (did/nrl)











































