Eks Dubes RI di Singapura Didakwa Pidana Seumur Hidup

Eks Dubes RI di Singapura Didakwa Pidana Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2008 13:03 WIB
Eks Dubes RI di Singapura Didakwa Pidana Seumur Hidup
Jakarta - Eks Dubes RI di Singapura 2003-2006 Slamet Hidayat didakwa pasal berlapis. Dia dikenai pasal pidana yang ancamannya hingga hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Hal ini disampaikan JPU Suwarji dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipkor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/8/2008). Selain Slamet, dakwaan juga dialamatkan kepada mantan Bendaharawan sekaligus Kepala Bagian Tata Usaha Singapura Erizal.

"Terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang dakwaan subsider keduanya dianggap melanggar pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

JPU menilai keduanya secara melawan hukum melakukan memperkaya diri sendiri. Terdakwa 1, Slamet Hidayat, dianggap telah melakukan dugaan korupsi senilai SGD 280 ribu dalam proyek perbaikan gedung KBRI Wisma Dubes, Wisma DCM, dan rumah dinas KBRI di Singapura.

Untuk terdakwa 2, Erizal dinilai telah memperkaya diri sendiri senilai SGD 120 ribu. Karena tindakan mereka negara dirugikan negara Rp 8,4 miliar.

Keduanya juga dikenai dakwaan lain yakni memberikan hadiah berupa uang senilai US$ 200 ribu kepada mantan Sekjen Deplu Sudjanan Parnohadiningrat (kini Dubes RI untuk AS) yang kemudian memproses atau mendukung usulan anggaran biaya tambahan untuk perbaikan gedung.

Karena itu juga dikenai pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU No 31 1999 dan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Masrudin Chaniago dan akan kembali digelar pada Jumat 5 September 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads