Menurut Ketua YLBHI Patra M Zen, KPK berhati-hati memproses pengakuan Agus karena belum ada bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukung.
"Karena dalam prosedurnya, tidak ada penghentian penyidikan. Jadi kalau terpeleset sedikit saja, bisa jadi bumerang buat KPK," katanya kepada detikcom, Rabu (27/8/2008).
Namun, sikap hati-hati KPK ini, kata dia, juga bisa berakibat buruk. Karena terlalu lama, bisa saja ada upaya untuk menghilangkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
"Apalagi ini kan dugaan suap, pasti buktinya sangat minim," katanya.
Karena itu, menurut Patra, langkah paling awal untuk KPK seharusnya memanggil orang-orang yang disebut oleh Agus, baik pemberi maupun penerima. Dari sini, KPK bisa mendapatkan titik terang.
"Panggil Miranda Goeltom. Jangan takut-takut, tapi tetap hati-hati," tandasnya.
"Penegak hukum harus proaktif, nggak boleh nunggu. Nanti keburu dihilangkan barang buktinya," lanjutnya. (ken/nrl)











































