"Warga sebagian besar sudah tahu dari LSM dan beberapa komponen sosial masyarakat. Warga mendukung pemberian status tersebut," ujar pengacara korban Lapindo Taufik Basari kepada detikcom, Rabu (27/8/2008).
Menurut Taufik, warga benar-benar merasakan fakta yakni Lapindo mencabut hak mereka dan akibat perbuatan Lapindo mereka kehilangan tempat tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi janji tidak ditepati. Malah warga disodorkan cash and resettlement. Prosesnya juga berlarut-larut, pemerintah juga tidak dalam posisi membela korban. Harusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang keras dengan Lapindo," jelas Taufik.
Taufik menyatakan, nominasi dari COHRE memang tidak secara langsung memberikan dampak kepada korban Lapindo. "Tapi ada suatu keadaan yang secara faktual menunjukkan Lapindo melakukan pelanggaran HAM serius. Hak pemukiman itu hak serius," kata dia.
(nik/iy)











































