Sebanyak 41 sertifikat rumah susun (rusun) yang seharusnya dimiliki oleh New Port Bridge Finance Limited (NPBFL), kenyataannya justru dimiliki oleh Direktur Plaza Mutiara Tan Kian.
"Kami mohon KPK setidaknya kasus ini diambil alih atau setidaknya di supervisi KPK," kata Pengacara Iyul, Taji Sianturi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain piutang aset senilai US$ 10,6 juta yang dibeli oleh NPBFL, Taji menjelaskan kalau sertifikat seharusnya juga dimiliki oleh mereka.
"Tapi kenyataannya sertifikat itu kemarin disita Kejagung di tangan Tan Kian," jelas Taji.
Iyul yang juga hadir di KPK saat itu mengatakan, berdasarkan keterangan Jampidsus Marwan Effendi sertifikat tersebut sudah dikembalikan ke Tan Kian.
"Menurut Jampidsus barang itu (41 sertifikat rumah susun) sudah dikembalikan ke Tan Kian berdasarkan penetapan dari PN (pengadilan negeri)," pungkas Iyul.
Tan Kian sebelumnya diduga terlibat pembelian Plaza Mutiara bersama Henry Leo. Plaza seharga US$ 26 juta itu sebagian dibayar dengan dana pensiun prajurit di Asabri.
Sedangkan plaza yang terletak di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, itu sebelumnya dikelola oleh PT Permata Birama Sakti, perusahaan Tan Kian. Untuk membelinya, mereka berdua membentuk PT Cakrawala Karya Buana.
Untuk pembelian Plaza Mutiara, Henry Leo menyetor dana Asabri kepada
kepada Tan Kian sebesar US$ 13 juta. Kemudian Henry Leo membayar lagi sekitar US$ 10 juta.
Ternyata, dana itu dipinjam Henry Leo dari Bank Internasional Indonesia (BII). Tan Kian menjamin utang itu dengan Plaza Mutiara. Saat krisis ekonomi melanda pada tahun 1997-1998, BII masuk dalam dalam program penyehatan perbankan nasional.
Utang Henry Leo kepada BII tidak dapat dilunasi. Sehingga BPPN mengambil alih Plaza Mutiara. Ketika BPPN melelang kembali aset itu, Tan Kian berhasil menguasai kembali Plaza Mutiara. Hal itu dibuktikan melalui sertifikat kepemilikan plaza itu yang berada di tangan Tan Kian. (mok/nwk)











































