Awalnya, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menaruh curiga terhadap sebuah paket yang di alamatkan ke perumahan tersebut di atas.
Kemudian, pihak bea dan cukai membuka isi paket tersebut yang ternyata berisi pil ekstasi yang berjumlah ribuan. Temuan tersebut pun dilaporkan ke kepolisian bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekstasi yang dikirimkan ke Surabaya tersebut dikirim melalui jasa pengiriman PT Agung Prima Mabes Expres. Untuk membongkar siapa pemilik barang haram tersebut, polisi menurunkan satu tim untuk melaksanakan control delivery ke Surabaya.
"Satu orang bertugas menyamar sebagai kurir," ungkap Hendra.
Sesampainya di alamat yang dimaksud, paket berisi barang haram tersebut diterima oleh seorang wanita bernama Rosi Indah Nirwana alias Rosi (22). Tak lama kemudian,polisi pun berhasil membekuk Rosi di rumahnya.
"Setelah kami interogasi,dia mengakui bahwa paket tersebut diterima atas suruhan Ramadhan alias Charles, pasangannya," ujar Hendra.
Charles (25) saat itu sedang tidak berada di tempat. Polisi pun harus menunggu Charles yang ketika itu datang pukul 15.00 WIB.
Penangkapan berhasil, Charles bersama teman wanitanya yang tengah hamil muda ini pun digelandang ke Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya saat itu juga.
"Else masih kami cari, dia ternyata sudah kabur ketika kami datangi ke tempat tinggalnya dikawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara," pungkas dia. (mei/nwk)










































